Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh stakeholders dari transportasi online maupun konvensional untuk tetap tenang pascaputusan MA yang mencabut Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online. Budi mengaku akan mengkaji putusan tersebut.
"Saya memang mengimbau seluruh stakeholders dari transportasi, baik online maupun konvensional, tenang, tidak perlu resah karena kita masih punya waktu 3 bulan untuk efektif daripada putusan itu. Di masa 3 bulan ini Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan para pihak, dengan ahli hukum kita berkoordinasi dengan Organda, berkoordinasi dengan masyarakat transportasi Indonesia, di mana kita akan ingin mengetahui dari sisi hukum seperti apa, dari segi teknik transportasi seperti apa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Meski begitu, Budi menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh MA itu. Pihaknya tengah berusaha untuk mencari solusi dan menjembatani setiap elemen terkait.
"Dan kita melihat ada titik-titik di mana kita bisa menjembatani ini. Oleh karenanya, beberapa hari ini, 2 minggu lah kita lakukan. Selanjutnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian apa yang akan kita lakukan," ungkapnya.
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Putusan itu diketuk oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko.(dtf)