Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut lantaran disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tetap tenang menyusul diketoknya putusan ini. Pasalnya, putusan ini sendiri baru akan berlaku efektif tiga bulan sejak diketok palu. Pihaknya sendiri akan berdiskusi dengan para ahli guna membahas tindak lanjut dalam aturan ini.
"Saya minta media menyampaikan, jangan resah. Karena efektif putusan MA itu kan baru tiga bulan. Kita menghargai keputusan MA, tapi kan baru berlaku 3 bulan kemudian (1 November). Sampai 1 november PM 26 tetap berlaku," katanya saat ditemui usai bertemu dengan Menteri PUPR di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Lantas, apakah tarif taksi online nantinya akan tetap diatur? Budi menyampaikan, sejatinya hal tersebut harus tetap diatur. Hal tersebut semata-mata agar terciptanya kesetaraan dalam berusaha bagi kedua jenis transportasi tersebut.
"Logikanya demikian (tarif tetap diatur). Bahwasanya ada pelonggaran tarif atau apa, nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi kalau tarifnya Rp 1.000/km, bagaimana akan membuat mobil yang berkeselamatan, enggak mungkin. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari pada ini," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan sendiri segera mendiskusikan hal ini dengan ahli dan pihak terkait, agar ke depan bisa menemukan solusi menyusul ditolaknya aturan yang telah dicabut oleh MA itu.
"Kita lagi kumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang bisa membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional. Kita akan minta advice dulu seperti apa," tukasnya. (dtf)