Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sup (36), penduduk Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (23/8/2017) sore, ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Gebang, karena membawa sabu-sabu dengan mengedarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Tersangka Sup sudah dibuntuti polisi saat melintas di jalan umum Dusun 3, Desa Pasar Rawa, karena dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu.
Ketika kenderaannya diberhentikan polisi, tersangka membuang bungkusan plasti bening berisi sabu-sabu di pinggir jalan.
Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Nelson Manurung mengatakan, tersangka sudah dicurigai karena laporan masyarakat.
"Tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah pinggir jalan. Kemudian anggota kita meminta agar mengambil barang tersebut. Setelah diintrogasi, tersangka mengakuinya narkoba itu miliknya,” kata Nelson.