Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bawaslu menerbitkan aturan baru tentang dana kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Perbawaslu itu mengatur soal dana kampanye yang berasal dari pasangan calon itu sendiri.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyebut aturan itu sebelumnya tak diterapkan. Kali ini, sumber dana kampanye dari pasangan calon itu sendiri dapat diaudit.
"Norma baru sumbangan pasangan calon, selama ini tidak diatur sehingga kemudian sering pasangan calon menggunakan kampanye terlalu besar anggaran kampanye. Ketika ditelusuri, bilang sumbangan saya sendiri dan kemudian tak jadi objek diaudit," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
"Selama ini tidak tercatat, tak dipertanggungjawabkan sehingga asas akuntabilitas diragukan," imbuh Lukman.
Lebih lanjut, soal dana kampanye, Lukman menyebut ada norma baru yang disetujui di Perbawaslu.
"Ada ketentuan baru dan ini juga norma yang diatur di UU Pemilu yang menyatakan dana kampanye bersumber perseorangan dan ada batasnya, maksimal berapa ratus juta. Sumbangan swasta, badan usaha, ada batas. Sumbangan parpol ada batas," tutur Lukman.
Lukman mengatakan sampai saat ini sudah ada 4 Perbawaslu yang disetujui DPR-Bawaslu. Empat Perbawaslu itu di antaranya dana kampanye, pengawasan, pencalonan kepala daerah, dan pengawasan terhadap tahapan kampanye. (dtc)