Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Yudisial (KY) mengirimkan 33 rekomendasi hakim pelanggar kode etik ke Mahkamah Agung (MA). Dari jumlah itu, 18 di antaranya belum dilaksanakan oleh MA.
Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan semester 1 pada 2017 telah menerima sebanyak 1.473 laporan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan tersebut terdiri dari 712 laporan masyarakat yang ditujukan langsung kepada KY, 761 melalui surat tembusan dan telah merekomendasikan 33 usulan ke hakim untuk menjatuhkan sanksi ke hakim.
Berdasarkan sidang pleno KY, jumlah registrasi laporan yang terbukti melanggar KEPPH sebanyak 14 perkara, dengan rincian sebanyak 33 orang hakim terlapor. Ke 33 hakim tersebut terbukti melakukan kesalahan pengetikan sebanyak 16 hakim, tidak bersikap profesional sebanyak 16 hakim, tidak berperilaku adil sebanyak 3 hakim, selingkuh 3 hakim dan tidak menjaga martabat sebanyak 1 hakim.
Dengan rincian 27 hakim diberi sanksi teguran tertulis, 5 hakim diberi sanksi penundaan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, dan1 hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Melihat hal tersebut, Aidul ingin seluruh hakim di indonesia dapat melaksanakan peradilan yang bersih. Aidul ingin para penegak hukum di Indonesia mampu membenahi diri dan meningkatkan kualitas diri demi perwujudan peradilan yang bermartabat.
MA Masih Abaikan 18 Rekomendasi KY Soal Hakim Pelanggar Etik"Di hari ulang tahun KY hari ini menjadi momen yang tepat bagi seluruh warga KY untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri perjalanan selama ini sekalgus memproyeksikan dimasa depan," kata Aidul dalam sambutannya di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakara Pusat, Rabu, (23/7/2017). (dtc)