Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik gaji. Mulai bulan bulan depan, penghasilan mereka bakal meningkat hingga Rp 70 juta.
Tidak hanya fasilitas mobil baru senilai Rp 2,45 milyar bagi pimpinan DPRD DIY yang diterima tahun ini. Total kenaikan penghasilan THP (Take Home Pay) ini sudah bisa dinikmati para wakil rakyat DPRD DIY mulai bulan September 2017.
Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY ini telah disahkan. Kemudian segera dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah resmi mendapat nomor registrasi maka resmi diundangkan. Maka pada September mendatang sudah mendapat hak keuangan sesuai PP 18/2017. Namun pencairannya menunggu Pergub dan pengesahan APBD Perubahan 2017.
Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD DIY, Agus Subagiyo membenarkan tentang adanya peningkatan THP anggota dan pimpinan DPRD DIY. Tetapi saat ditanya berapa jumlah nominalnya, pihaknya enggan memberikan jawaban. Peningkatan penghasilan akan mulai diberikan mulai bulan September 2017.
"Terkait angka nominal sudah dibahas dengan Sekwan, nominal kongkritnya nanti dengan Pergub, itu sudah dibahas di komisi. Dasarnya Permendagri sudah dibahas di komisi. Kita payung hukumnya Perda sesuai amanat PP no 18," kata Agus di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Rabu (23/8/2017).
Ia mengatakan yang penting bagaimana ekspektasi publik terhadap PP 18 ini dengan kenaikan penghasilan Dewan diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya. Tidak hanya kinerja di dalam tetapi sebagai anggota dewan juga punya konstituen yang harus diperhatikan. Menurutnya, ada momen-momen tertentu bersama kosntituen yang membutuhkan biaya.
"Kalau living cost teman-teman anggota dewan lebih dari cukup, lebih dari cukup. Tetapi cost politicnya yang tidak bisa ada standarisasi," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, sebelumnya dewan mengusulkan kenaikan dalam kategori tinggi. Tetapi Pemda DIY memberikan pada kategori sedang karena sesuai dengan kemampuan daerah.
Anggota dewan ini akan menerima penghasilan sekitar Rp 60-70 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp 40 juta. "Jadi sekitar 60-70 juta," kata Bambang Wisnu Handoyo. (dtc)