Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK merupakan masukan untuknya agar lebih keras ketat dalam pengawasan. Budi menyebut korupsi adalah musuh bersama.
"Ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama," ujar Budi dalam keterangan persnya, Kamis (24/8).
Budi juga meminta maaf atas OTT itu. Dia prihatin jajarannya masih terlibat suap meski sudah diperingatkan secara keras.
"Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," kata Budi.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kemenhub Hengky Angkasawan juga membenarkan adanya ruangan yang disegel KPK. Ruangan itu adalah ruangan seorang Direktur Jenderal (Dirjen).
"Ada penyegelan. Tapi hanya di ruang Pak Dirjen aja," kata Hengky sebelumnya.
Ruangan dirjen yang disegel itu berada di di Gedung Karsa yang memang ditempati bagian direktorat. Ruangan ang disegel diketahui merupakan ruangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub A Tonny Budiono.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan bila timnya turut mengamankan banyak tas berisi uang dari berbagai mata uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang yang ditemukan itu berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta rupiah.
"Ditemukan banyak tas yang berisi rupiah, USD, dan SGD," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo .
Baca juga: Lokasi yang Disegel KPK di Kemenhub Diduga Ruangan Seorang Dirjen
Namun Agus mengaku belum tahu berapa jumlah uang itu. Saat ini tim KPK sedang melakukan penghitungan.
"Sedang dihitung," kata Agus.
Agus hanya membenarkan bila ada penyelenggara negara yang ditangkap. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat tersebut.
"KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status penyelenggara negara dan barang bukti tersebut," ucap Agus. (dtc)