Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan akan mencabut izin usaha kepada para pedagang yang tidak menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Sanksi tersebut menyusul aturan Menteri Perdagangan yang menetapkan HET untuk 3 kategori beras medium, premium, dan khusus yang akan mulai berlaku sejak 1 September 2017.
Dalam aturan tersebut rga beras premium ditetapkan sebesar Rp 9.450 dan Rp 12.800 untuk daerah-daerah produsen beras seperti, Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi. Sementara untuk wilayah di luar itu akan ada perbedaan harga Rp 500- Rp 800 sebagai margin biaya transportasi.
"Ya kan harganya enggak boleh naik. Ini kan HET. Dengan segala risiko, izin usaha dicabut," tegas Enggar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, (24/8).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menuturkan, dengan demikian tidak ada sanksi penangkapan oleh pihak kepolisian atau hukuman penjara yang ditakutkan selama ini oleh pedagang.
"Penjara gitu? enggak ada. Yang terkait HET, hanya sebatas pencabutan izin, sementara ini itu dulu," ujar Tjahya.
Tjahya berjanji akan menelusuri lebih lanjut persoalan yang ditemui di lapangan. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lebih besar jika terjadi pelanggaran di luar aturan HET.
"Kita lihat nanti kasusnya apa dulu. Sampai saat ini yang berkaitan dengan HET hanya sanksi administrasi. Kalau ada yang lain-lain baru deh. Nanti diliat dulu casenya apa yang terjadi," kata Tjahya. (dtf)