Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap 'sapi-kambing' yang dilakukan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Kali ini rumah Tarmizi di Depok yang menjadi sasaran.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka TMZ (Tarmizi) di daerah Depok. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).
Sementara sehari sebelumnya KPK juga telah menggeledah 4 lokasi lain, antara lain:
- rumah milik tersangka Yunus Nafik;
- rumah saksi;
- kantor PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di Sidoarjo, Jawa Timur; dan
- ruang kerja tersangka TMZ (Tarmizi) di Kantor PN Jaksel.
"Kamis (24/8) penyidik menggeledah 4 lokasi. Proses berlangsung sekitar 5-6 jam di masing-masing lokasi," tutur Febri.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi kemudian menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Tarmizi dan Akhmad lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Disusul penetapan tersangka ketiga Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, sebagai pemberi suap. (dtc)