Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menghadapi tudingan melakukan pemerasan ketika berlangsungnya seleksi panitia pengawas (Panwas) Pilgubsu 2018, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Hardi Munthe menyatakan akan melakukan perlawanan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari data verifikasi terhadap pengaduan mantan peserta seleksi Panwas dari Kabupaten Asahan, yakni Pangulu Siregar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terungkap bahwa melalui stafnya Julius Turnip, Hardi meminta uang mahar senilai Rp 30 juta dari Pangulu dengan iming-iming akan lolos menjadi anggota Panwas Pilkada serentak 2018.
Verifikasi yang dirilis di website resmi DKPP tersebut juga mengungkapkan setelah membayar mahar kepada Julius, Pangulu mendapatkan bank soal test tertulis yang isinya sama dengan materi yang diujikan saat test.
"Semua tudingan itu tidak benar," kata Hardi menjawab medanbisnisdaily.com melalui pesan singkat (SMS), Jumat (25/8/217) malam.
Selanjutnya, Hardi menegaskan akan melakukan upaya hukum guna melawan tudingan pemerasan itu.
Dari Pangulu didapatkan informasi bahwa sidang perdana atas pengaduannya akan digelar DKPP sekitar dua minggu ke depan.
"Saya sudah dihubungi Sekretariat DKPP perihal rencana sidang," ujar Pangulu.
Dalam pengaduan ini, Julius dan Hardi menjadi teradu I dan II. Ketua Bawaslu Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai pihak terkait.