Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepekan lalu melakukan penyegelan pada gula yang dianggap tak layak konsumsi di Kabupaten Cirebon. Gula-gula tersebut merupakan gula milik petani tebu yang belum laku terjual pasca digiling oleh pabrik gula (PG), masing yakni di PG Sindanglaut 7.077 ton, dan 8.800 di PG Tersana Baru.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terhadap empat sampel. Hasilnya, sebagian memenuhi standar, sisanya lagi dinilai tak layak konsumsi sehingga harus digiling lagi oleh BUMN pengelola PG.
"Ada yang lolos dan ada yang enggak (sesuai standar). Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk di reproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata Syahrul, Minggu (27/8).
Akan tetapi Syahrul belum dapat menjelaskan lebih rinci berapa volume gula yang tidak sesuai standar.
ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.
Menurut Syahrul, Kemendag menetapkan ICUMSA tak boleh melebihi 300. Sementara gula yang tak lolos, memiliki ICUMSA sekitar 200. Untuk memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan SNI tersebut, jelas dia, merupakan tanggung jawab PG.
"Jangan didistrubusikan dulu sebelum direproduksi lagi, iyah itulah (tanggung jawab) di pabriknya, di penggilingan. Yang itu (gula) sesuai (ICUMSA), itu sudah dicabut segelnya. ICUMSA di bawah 300 lolos, pasti bagus (kualitasnya), kalau di atas 300 kurang bagus," ujar Syahrul. (dtf)