Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Batu. Tim Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam) melakukan OTT terhadap tiga pejabat Pemkot Batu yang melakukan pungutan terhadap kontraktor. Dalam penanganannya, Polres Batu justru melepas ketiga oknum pegawai itu.
Setelah terkena OTT, ketiga oknum pegawai menjalani proses pemeriksaan di Polres Batu. Proses penyidikan dilakukan Unit Saber Pungli Kota Batu. Sebelum 1x24 jam, mereka dipulangkan.
Ketiga oknum yang terkena OTT namun akhirnya dipulangkan tersebut adalah Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widyanto alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah, dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto membenarkan adanya pemulangan ketiga oknum pejabat itu. Budi berdalih masih melakukan penyelidikan sehingga untuk meningkatkan status sebagai tersangka belum bisa dilakukan.
"Masih lidik," tegasnya, Minggu (27/8/2017).
Ditanya lebih jauh, Kapolres justru mengarahkan agar menanyakan kepada Tim Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam), termasuk proses awal dengan sangkaan OTT.
Keputusan Polres Batu melepas tiga oknum pejabat terjaring OTT, disayangkan Tim Saber Pungli. Sebab, proses pemeriksaan sudah dilakukan kepada terduga serta saksi, termasuk mengamankan barang bukti.
"Kami heran, tersangka, barang bukti, para saksi dan tersangka sudah mengaku penerimaan dana sesuai daftar tersebut. Semua sudah lengkap, yang pasti keputusan ada di kapolres sebagai pihak yang memproses selanjutnya," keluh Kepala Bidang Operasi Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Widiyanto Poesoko kepada detikcom.
Widiyanto mengatakan, pihaknya tak terkait dalam keputusan pemulangan ketiga oknum pegawai, karena itu merupakan hak penuh dari Polres Batu
"Jadi kewenangan dipulangkan sementara atau tidaknya ada di kapolres. Tim pusat tugasnya untuk koordinasi dan supervisi pelaksanaan UPP Kota Batu yang Ketuanya adalah Wakapolres," beber Widiyanto.
Diungkapkan, ada kemungkinan saksi yang menyerahkan uang terlambat hadir untuk memberikan keterangan sebelum 1x24 jam, sehingga pada akhirnya ada keputusan untuk sementara memulangkan para terduga OTT.
"Bahwa yang memproses adalah Polres Batu, jadi mungkin karena saksi yang menyerahkan uang sulit dihubungi untuk dimintai keterangan penyidik dan waktu kewenangan 1x24 jam habis. Maka untuk sementara dilepas dulu. Namun proses wajib lanjut," tegasnya.
Widiyanto bercerita bagaimana kronologi dari operasi OTT yang terjadi di Kota Malang, Kamis (24/8/2017), malam itu.
Ceritanya bermula antara korban dengan yang meminta uang sudah sepakat untuk penyerahan uang di Balai Kota Among Tani pada pukul 10.00 WIB. Namun pada pukul 16.00 WIB, korban diajak satu mobil dengan terduga menuju Kota Malang.
"Korban kemudian diturunkan di sebuah kantor sub kontraktor di daerah Kota Malang. Uang yang diminta kemudian diserahkan, dan korban pergi meninggalkan lokasi. Kemudian saat pelaku hendak meninggalkan lokasi digerebek oleh petugas gabungan Saber Pusat, Reskrim, Intel dari Polres Batu," ujar Widiyanto menceritakan.
Menurut keterangan yang dihimpun detik.com, tiga pejabat yang diamankan terkait dengan dua proyek GOR Gajahmada senilai Rp 28 miliar dan Taman Balai Kota Among Tani sebesar Rp 10 miliar. Kedua proyek itu dikerjakan PT Gunadharma Anugerah Jaya. (dtc)