Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penghentian perkara (SP3) dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan kasus hukum tidak bisa begitu saja dihentikan.
"Saya kira tidak bisa, sebuah proses hukum harus jalan dengan baik," ujar Idrus di hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2017).
Menurut Idrus, tidak ada satu orang pun di Indonesia yang boleh melakukan intervensi terhadap hukum. Idrus menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
"Partai Golkar berpandangan karena kita adalah negara hukum maka sejatinya hukum dijadikan remote control terhadap seluruh sistem kehidupan kita. Biarlah hukum jadi panglima itu prinsip dasar partai Golkar," terangnya.
Terkait soal pertemuan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Rizieq di Makah, Idrus enggan berkomentar banyak. Dia mengaku belum mengetahui detail pertemuan itu.
"Boleh jadi anggota DPR itu ketemu dalam rangka mempelajari untuk melakukan satu kajian dan lain sebagainya," ucapnya.
"Saya kira tidak boleh suudzon tidak boleh negatif thinking tapi kita lihat kalaupun ketemu kita berharap membantu proses hukum yang dijalani," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan sudah menerima surat permohonan SP3 Rizieq. Argo menyebut penghentian penyidikan kasus itu sangat tergantung penilaian penyidik.
"Jadi Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8). (dtc)