Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran, Kabupaten Asahan mensosialisasikan program perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di ruang Disnaker Tanjungbalai, Minggu (27/8/2017)
Sosialisasi yang dikuti oleh perusahan BUMN, swasta dan pemerintah, seperti P4TKI Tanjungbalai, Pelindo I Kota Tanjungbalai serta pihak yang terkait bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi tentang perlindungan kerja terhadap TKI.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal, Senin (28/8/2017), menjelaskan, pihaknya mensosilisasikan peraturan baru perlindungan TKI yang sebelumnya peraturan asuransi konsorsium TKI telah berakhir pada 31 Juli 217.
“Kini perlindungan jaminan sosial para TKI akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Faisal.
Faisal menyebutkan, program perlindungan TKI sebagaimana yang dituangkan dalam Permenaker No 7 Tahun 2017 tentang perlindungan jaminan sosial bagi TKI menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Agutus 2017. “ Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada TKI,” sebut Faisal.
Dengan tersosilisasinya aturan tersebut, Faisal berharap dalam pelaksanaannya ada kesinergian antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak terkait. Mulai dari penempatan, persiapan, keberangkatan hingga kembali lagi ke tanah air.
“Artinya, setiap TKI harus menjadi peserta BPJS. Hal ini diharapkan dapat diketahui oleh para TKI,” sebut Faisal.
Dalam sosilisasi tersebut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs H Rasyiddin, Kepala P4TKI, Syawaluddin Simamora dan pihak terkait.