Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Mempermudah pemohon dan masyarakat luas, mengakses informasi persyaratan dan pelayanan perizinan dan non perizinan, Pemkab Labuhanbatu akan meluncurkan program E-Perizinan.Itu, Ini merupakan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Di mana kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan diproses sedemikian rupa. Mulai dari tahap pengusulan sampai terbitnya dokumen yang dibutuhkan pemohon dan diproses di satu tempat,” kata Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Senin (28/8/2017) dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Paruhuman Daulay.
Peluncuran E-Perizinan, katanya, direncanakan pada September 2017. Untuk persiapan itu, Pemkab Labuhanbatu Cq Dinas Penaman Modal akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
PTSP dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang, Pengelolaan Perizinan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan Bupati Labuhanbatu telah mendelegasikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 51 jenis perizinan yang terbagi dalam 8 sektor.
Menurutnya, 8 sektor itu ialah perdagangan dan perindustrian (10 jenis perizinan), kesehatan 21, pendidikan 3, perhubungan 4, lingkungan hidup 5, pekerjaan umum dan tata ruang/cipta karya 5, pertanian, kelautan dan perikanan 2, kepariwisataan 1 jenis perizinan.
“Kebutuhan masyarakat akan informasi perizinan secara cepat dan tepat merupakan hal utama yang harus dipenuhi. Karenanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus maraton bekerja keras, mengejar ketertinggalan di bidang pelayanan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif yaitu, Aman, nyaman dan memiliki kepastian hukum yang dapat meningkatkan daya tarik investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Kabupaten Labuhanbatu,” tandasnya.