Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000/suara. Setiap tahunnya, pemerintah akan mengevaluasi soal alokasi dana untuk parpol.
"Tiap tahun akan dievaluasi apakah naik atau tidak. Tapi ini sekedar bantuan, karena kebutuhan parpol bersumber dari iuran anggota, bantuan pihak ke-3 yang tak mengikat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Pemerintah menyerahkan kepada tiap parpol untuk menggunakan dana tersebut sebaik mungkin asalkan untuk keperluan partai. Tjahjo mengatakan, alokasi dana untuk parpol dinaikkan karena kondisi perekonomian di Indonesia sudah cukup stabil.
"Karena saat 2015, 2016 nggak memungkinkan. Baru Bu Sri Mulyani pertumbuhan stabil kembalikan Rp 108 ke Rp 1.000," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyetujui usul Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1.000/suara sah dari Rp 108/suara. Sri Mulyani mewanti-wanti petinggi parpol agar menjaga elite dan kadernya agar tak korupsi.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Memang KPK merekomendasikan itu karena Parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik," kata Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). (dtc)