Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/9).
Menurut Enggartiasto, kebijakan HET disetujui pedagang beras. Penolakan hanya datang dari segelintir, sehingga tak akan mempengaruhi pedagang beras.
"Enggak akan. Pedagang juga mayoritas menyetujui dan minta cepat dikeluarkan. Yang menolak mungkin beberapa orang, apa kita harus turuti? Jadi enggak usah khawatir, Insya Allah terkendali," ujar pria yang biasa disapa Enggar itu pada acara pembukaan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (Mokaku) 2017 di kampus UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jabar, Senin (28/8).
Menurut Enggar, kebijakan pembatasan harga beras ini bukan tanpa alasan. Pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat terhadap beras, apalagi beras merupakan komoditas utama di Indonesia.
"Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkin," kata Enggar
Enggar menambahkan kebijakan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi para penggiling kecil. Apabila kebijakan tersebut tidak dilaksanakan, penggiling kecil bakal gulung tikar.
"Data dari Perpadi sudah 40 persen penggiling kecil 'duduk'. Sekarang dengan adanya batas atas, yang di bawah enggak akan mau jual lebih dari itu. Sehingga inilah yang namanya pembangunan berkeadilan," tegas Enggar.
Menurut Enggar, pembatasan harga beras ini sudah bulat. Pihaknya juga mengimbau agar pedagang menuruti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"(Kalau ada yang melanggar) ya ditutup saja enggak usah dagang lagi. (Izin) cabut enggak usah dagang lagi," kata Enggar. (dtf)