Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Atas penangkapan advokat Suriadi SH oleh pihak kepolisian, Senin (28/8/2017), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Medan sangat menyesalkan sikap Polda Sumatera Utara.
Penangkapan Suriadi sama dengan pengangkangan terhadap UU No 18/2003 tentang Advokat. Disebutkan di pasal 16 seorang advokat yang membela klien dengan baik tidak bisa digugat baik secara pidana maupun perdata.
Demikian dikatakan Sekretaris Ikadin Medan, Ibrahim didampingi Direktur Pusbakum Ikadin Medan Rina Sitompul, di Kantor Peradi Medan, Selasa (29/8/2017).
Kata Ibrahim, Suriadi ditangkap atas dasar pengaduan warga Kisaran (2016), Baini Simangunsong, yang bersengketa dengan PT Palm Indah Lestari. Suriadi dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap surat kuasa yang menurutnya tidak pernah ditandatangani.
"Suriadi itu sedang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Peradi apakah melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Seharusnya pihak kepolisian menunggu dulu keputusan DK Peradi," tegas Ibrahim.
Peradi, ujar Ibrahim, akan mengajukan protes kepada Poldasu. Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya kepolisian menghormati profesi advokat yang juga dilindungi UU.