Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Indonesia menjanjikan perpanjangan izin tambang kepada PT Freeport Indonesia di Papua hingga 2031. Asalkan Freeport menyetujui 4 syarat yang diajukan oleh pemerintah.
Demikian disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat konferensi pers hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Hadir dalam acara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson.
Perpanjangan izin ini diberikan dengan 4 syarat yaitu:
Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK)
Divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia
Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur
Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia
"Presiden menyetujui berdasarkan Undang Undang Minerba, ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam lampiran IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau syarat-syarat dipenuhi bisa diperpanjang. Kalau dikirim pengajuan ke kita, kita langsung berikan perpanjangan sesuai peraturan," kata Jonan.
Sebenarnya Freeport menginginkan perpanjangan sekaligus 20 tahun sampai 2041. Tapi berdasarkan aturan yang ada, pemerintah hanya boleh memberi perpanjangan 10 tahun yang dapat diperpanjang 10 tahun lagi setelah dievaluasi.
"Perpanjangan pertama diberikan sampai 2031, kedua sampai 2041. Apakah otomatis? Secara hukum tidak bisa, ada persyaratan misalnya harus bayar pajak royalti, tidak melanggar Undang Undang. Selama ini dipenuhi akan diberikan (perpanjangan sampai 2041), ini akan dicantumkan dalam IUPK. Kalau memenuhi ini semua otomatis akan diperpanjang," tegas Jonan.
Sekarang perundingan pemerintah dengan Freeport tinggal membahas hal-hal teknis saja, secara prinsip sudah tercapai kesepakatan. Yang masih perlu dibahas lebih lanjut misalnya mekanisme divestasi 51% saham Freeport, pembangunan smelter, Peraturan Pemerintah (PP) untuk stabilitas investasi.
"Yang musti kita selesaikan dulu detail divestasi, smelter itu teknis, tinggal mereka ajukan aja ke kami. Programnya (smelter) bagaimana, kita tinggal monitor. Lampiran divestasi dulu yang musti kita bahas secara penting," ucap Jonan.
"Hasil perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi," pungkasnya.(dtf)