Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan PT Freeport Indonesia sepakat melakukan divestasi 51% saham kepada pihak nasional Indonesia. Divestasi ini jadi satu dari 3 kesepakatan yang dicapai dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport sejak Februari 2017 lalu.
Saat mengumumkan hasil kesepakatan final perundingan dengan Freeport, Jonan didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, juga hadir di samping Jonan.
Namun, kesepakatan divestasi 51% saham Freeport ini masih perlu pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum memutuskan siapa yang akan mengeksekusinya.
Jonan hanya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional.
Penawaran saham lewat Initial Public Offering(IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) baru akan dilakukan bila pemerintah pusat hingga BUMD tak berminat mengambil saham Freeport.
"Divestasi siapa yang mau ambil? Menurut PP 1/2017, urutan haknya adalah pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD, swasta nasional. Terserah nanti pemerintah pusat memutuskan pengambilan saham ini, nanti dibicarakan terpisah, ini mekanismenya internal pemerintah," ujar Jonan, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga masih harus membahas hal-hal detail mengenai mekanisme divestasi saham dengan Freeport. Harga saham juga belum disepakati, harus dinegosiasikan.
Pemerintah pusat sendiri sudah mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah soal divestasi saham ini.
"Waktu maupun proses divestasi akan didetailkan, kita akan membahas lebih lanjut. Kami sudah mulai bahas dengan Pemda. Yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, kami koordinir dengan pihak-pihak yang ada," tutupnya.(dtf)