Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) menetapkan Kepala Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Akhiruddin Hasibuan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang menimbulkan kerugian negara 286.606.603
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan dan telah dilaksanakan ekspose atas perkara ini," sebut Kasi Intel Kejari Palas Davit Riadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2017).
Davit menjelaskan, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Palas. AH juga sudah diperiksa kejaksaan tiga ksuk 15 saksi lainnya dari unsur perangkat desa, petugas pendamping desa dan kecamatan serta BPD Desa Tangga Bosi.
"Dalam waktu dekat kita akan berkordinasi dengan BPK untuk mempertajam hasil audit Inspektorat Palas, nomor 713/ 1102/ LHP/ 2017, tertanggal 2 Juni 2017, yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 286.606.603," jelasnya.
Diungkapnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah dugaan korupsi DD Des.
Terkait rencana penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, pihaknya menunggu dari tim penyidik, sehingga dapat diputuskan tanggal dan waktu penahanan.