Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Langkat-Besaran anggaran biaya untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar yang dihibahkan Pemkab Langkat kepada KPU.
"Anggaran Pilkada Langkat untuk Tahun 2018, totalnya Rp 52.277.000.000. Dimana, pada P APBD tahun 2017 dianggarkan Rp12.389.353.100, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp 39.887.646.900,” kata Ketua KPU Langkat, Agus Arifin, Selasa (29/8/2017) malam.
Sebelumnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada Kabupaten Langkat telah disetujui oleh Pemkab Langkat pada 24 Agustus 2017.
"Termin pertama, anggaran biaya sebenarnya sudah bisa dicairkan, namun ada prosedur seperti pembukaan rekening baru, serta pengajuan pembantu bendahara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Ada 1 bendahara yang akan dibantu oleh bendahara pembantu untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Langkat, dan bendahara untuk Pilkada Gubernur Sumut,” kata Agus.