Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pemkab Labuhanbatu akan menenerapkan regulasi tunjangan kinerja daerah yang berbasis e-Government. Untuk proses penyusunan payung hukumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin, (28/8/2017).
"Kita belajar untuk dapat menerapkan regulasi tunjangan daerah berbasis e-Goverment," ungkap Kepala Bagian Administrasi dan Keprotokoleran Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang, Rabu (30/8/2017,) di Rantauprapat.
Kata Supardi, penerapan pembayaran tunjangan kinerja daerah harus berbasis e-Government itu, merupakan instruksi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Sedangkan mekanisme dan aplikasi pembayaran maupun penilaian tunjangan tersebut sesuai amanat UU ASN dan Permenpan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas jabatan. Penerapan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Selain itu, kebijakan dalam penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional umum ke dalam jabatan pelaksana harus sesuai Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016. Dan, penyesuaian jabatan dan beban kerja guru/ kepala sekolah, menurutnya, harus sesuai sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.