Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com-Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, M Zein membantah kabar soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
"Iya saya ada mendengarnya. Tapi tidak benarnya itu. Enggak usahlah diberitakan itu karena tidak benar," ujarnya saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui telepon selulernya Rabu siang (30/08/2017).
Begitupun, M Zein enggan berkomentar lebih banyak saat dimintai tanggapan lebih jauh soal kabar penetapan tersangka atas dirinya tersebut. Bahkan saat disinggung apakah ada orang yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya, M Zein juga enggan berkomentar banyak.
"Sudahlah tidak usah diberitakan. Biasalah itu, pasti ada yang tidak suka sama kita," ujarnya sambil menutup HP miliknya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang membenarkan kalau M Zein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H Temu di Polres Labuhanbatu.
"Iya betul mas," aku Kapolres Frido saat dikonfirmasi via pesan singkat WA-nya.
Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap M Zein. Alasannya, sedang mengikuti rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu.
"Sebentar ya mas saya sedang rapat dgn khotif-khotir se Labuhanbatu di kantor MUI," ujarnya.
Tapi, dia berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. "Setelah saya di kantor saya kabari," tandasnya.
Kasus tersebut terkait pengurusan izin SPBU. H Temu hanya berharap agar M Zein mengembalikan uang miliknya.
“Hanya minta agar uang itu dikembalikan. Tidak dikurangi dan jangan dilebihkan,” ungkap H Temu saat dikonfirmasi medanbisnisdaily,com.
H Temu mengatakan, pengurusan izin SPBU itu berlangsung sekira tahun 2009, untuk lokasi yang diinginkan di Simpang PGS, Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau. Dan, pertemuan dengan tersangka berlangsung di Medan dengan perantara seseorang bermarga Hasibuan.
“Ya, pak Hasibuan yang menemukan kami. Kata pak Hasibuan, untuk pengurusan izin dapat melalui tersangka,” ujarnya.
Saat itu, kata H Temu, tersangka memerintahkan korban agar mengirimkan uang Rp 500 juta ke rekening tersangka. “Jadi resi pengiriman itu sebagai bukti,” bebernya.
Malah, tambah H Temu, tersangka berjanji akan menguruskan pinjaman uang ke bank sebagai modal usaha pendirian SPBU. Uniknya, modal yang dibutuhkannya sekira Rp 6 miliar, tapi harus dipinjam Rp11 miliar. “Saya hanya butuh modal Rp 6 miliar, tapi pinjaman Rp 11 miliar,” ulas H Temu.
Sisanya, diduga akan dipergunakan tersangka untuk mendirikan SPBU di tempat lain.
“Kata Zein juga mau membangun SPBU di tempat lain. Setelah saya pikir-pikir akhirnya saya tarik kembali permohonan pinjaman di bank itu,” papar H Temu.
Untuk meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta tersebut, H Temu mengaku kesulitan menemui tersangka. Sehingga akhirnya persoalan yang telah berlarut tersebut berlanjut ke pihak kepolisian.