Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada sekitar 344.039 Ormas yang terdaftar di Kemendagri dalam bentuk surat keterangan terdaftar namun tidak berbadan hukum per 6 Juli 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Tjahjo dalam persidangan gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jumlah ormas besar dan cakupan aktifitasnya dalam berbagai sektor sampai tanggal 6 Juli 2017 ada 344.039 yang terdata di Kemendagri," kata Tjahjo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Di Kemendagri sendiri ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum. Di Kementerian Luar Negeri ada 71 ormas yang semuanya didirikan oleh warga negara asing.
"Pemerintah daerah ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar. Pemerintah kabupaten/kota ada 14.890 ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar. Di Kemenhum HAM ini paling banyak ada 321.482, banyak yang berupa yayasan dan perkumpulan," paparnya.
Karena banyaknya ormas yang ada di Indonesia membuat banyak persoalan yang terjadi. Permasalahan tersebut antara lain legalitas, akuntabilitas, fasilitas hingga penegakan hukum.
"Sering kali ada masalah dari legalitas, akuntabilitas fasilitas hingga penegakan hukum," tutur Tjahjo.
Terkait penegakan hukum, Tjahjo menyinggung soal UU 17/2013 tentang Ormas. Menurutnya, dalam UU tersebut definisi soal ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sangat terbatas, hanya berkutat pada ajaran dari timur saja. Hal tersebut yang membuat adanya kekosongan hukum untuk menindak ormas beraliran lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"UU 17/2013 sangat terbatas soal definisi ajaran bertentangan dengan Pancasila, terbatas ateis, komunis dan ajaran lain. Itu dirasa masih belum efektif. Kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara biasa karena bisa lama. Tapi perlu kepastian untuk segera diselesaikan," kata Tjahjo menutup pembicaraan. (dtc)