Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menelurkan kebijakan yang fokus pada penyederhanaan investasi. Kali ini pemerintah mengeluarkannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Perpres tersebut, diumumkan hari ini di depan para investor pasar modal saat perhelatan pelucuran KIK EBA Mandiri JSMR01. Perpres ini akan segera diteken Presiden dalam waktu dekat agar dapat langsung diterapkan.
"Begitu selesai Perpres diteken, itu akan dimulai. Kira-kita kapan ditekennya, tunggu saja 3-4 hari," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (31/8).
Darmin juga mengatakan Perpres tersebut akan disesuaikan dengan regulasi perizinan di BKPM yang sudah sebelumnya melaksanakan kebijakan percepatan perizinan investasi.
Menurutnya permasalahan yang dicakup oleh Perpres tersebut lebih besar dibanding di BKPM. Sebab perizinan yang disederhanakan di BKPM hanya ada 9 perizinan, sedangkan Perpres tersebut mencakup seluruh perizinan di Kementerian, Lembaga, Pemprov hingga Pemkot.
"Ini satu sektor bisa 147 izin baru bisa berusaha. Yang ada di BKPM baru 9. Itu jauh lebih susah dilaksanakannya," tukasnya.
Untuk mengurus 147 izin tersebut kata Darmin dibutuhkan waktu hingga 5 tahun. Nah setelah Perpres ini berjalan dia yakin waktu urus perizinan tersebut akan susut jadi hanya beberapa jam saja.
"Jadi datang, dia cukup datang ke 1 loket, dia apply, kemudian apa yang mau dia izin. Kemudian dia teken disuruh teken mengenai apa itu, terus dia tunggu. Beberapa jam selesai semua. Sistem yang akan menyelesaian," tukasnya.(dtf)