Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Surat elektronik (email) Novel Baswedan ke Direktur Penyidikan Aris Budiman setahun silam kini jadi perkara hukum. Dirdik KPK tak terima dengan email Novel dan melaporkan penyidik senior itu atas dugaan pencemaran nama baik.
"(Laporan) Pasal 27 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kamis, (31/8).
Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus. Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke pelapor, terlapor dan Kejaksaan," sambung Argo.
Soal email Novel ini diungkap Aris saat menghadiri Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Aris mengaku tersinggung dengan isi email Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Pada 14 Februari 2017 ada email yang menyerang secara personal tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di Pansus Angket KPK.(dtc)