Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat diwarnai aksi protes keluarga korban Azwar Hamid Simatupang, Kamis (31/8/2017).
Orang tua korban, Imran Simatupang (59) dan Kamalia Rambe (52) serta adik korban Dian Azhari (28), warga dusun II Desa Ujung Padang, kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara protes saat berlangsungnya 20-an adegan kasus pembunuhan Azwar Hamid Simatupang (33) yang terjadi Jumat (21/7/2017), di salah satu warung Tuak di Dusun Sukarame, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Keluarga korban merasa keberatan terhadap kebijakan Polres Labuhanbatu yang tidak menetapkan status tersangka kepada dua orang saksi Sotar Mangapul Nainggolan alias Joel dan Sahat Simbolon yang diduga turut serta membantu tersangka Marolop Romapea alias Olop melarikan diri. Sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mengapa kedua orang itu tidak ditangkap. Mereka terlibat," kata Imran Simatupang di tengah berlangsungnya rekonstruksi yang dipimpin Iptu M Samosir dan disaksikan Jaksa Susi Sihombing dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kepada medanbisnisdaily.com, Imran Simatupang mengatakan kedua saksi membantu tersangka Olop melarikan diri dengan mengantarkannya ke Aek Kanopan, Labura mengendarai sepedamotor Honda Revo Nopol BK 4905 YAY. "Jarak lokasi kejadian ke sana (Aek kanopan, red) lebih 30 km," ungkapnya.
Dia berharap, pihak Polres menegakan hukum seadilnya. "Kami minta proses hukum yang adil," tandasnya.
Sedangkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi mengatakan kedua saksi tetap dikenai proses hukum. Tapi, dalam perkara berbeda. Karena keduanya, tidak terlibat dalam pasal 340 subsider 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mereka (kedua saksi,red) tidak turut melakukan pembunuhan. Tapi diduga melanggar pasal 221 Kuhpidana dengan ancaman pidana 9 bulan. Karena membantu tersangka melarikan diri," ungkap Kapolres Frido melalui ponselnya.
Karenanya, penahanan tidak dilakukan terhadap Sotar Mangapul Nainggolan alias Joel dan Sahat Simbolon. Tapi terhadap mereka tetap dilakukan proses hukum, ujar Kapolres.
Pembunuhan terhadap korban Azwar Hamid Simatupang berlangsung di warung Tuak milik Opung Panggiang Gultom dengan peran ketiga tersangka. Yakni, tersangka Olop penikam tubuh korban. Sedangkan tersangka Anto pelaku pemukulan batu ke bagian mata kiri korban. Kemudian, peranan tersangka Imran pelaku penendang tubuh korban