Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Rawalpindi. Pengadilan anti-terorisme Pakistan menyatakan mantan Presiden Pervez Musharraf sebagai buronan dalam kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto. Pengadilan juga menyatakan lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut bebas.
Dilansir AFP, putusan tersebut merupakan yang pertama dikeluarkan sejak Bhutto tewas dalam serangan bersenjata dan bom bunuh diri yang terjadi pada 2007 lalu.
Pervez Musharraf yang juga mantan pemimpin militer Pakistan diduga telah menjadi bagian dari konspirasi pembunuhan yang dialami oleh saingan politiknya tersebut sebelum terjadinya pemilihan.
Pengadilan di Rawalpindi memutuskan Musharraf telah 'melarikan diri'. Pengadilan juga telah memerintahkan penyitaan propertinya.
Dilansir Reuters, Musharraf telah didakwa bersalah atas pembunuhan Bhutto sejak tahun 2013. Dia diizinkan meninggalkan Pakistan pada tahun 2016 karena alasan kesehatan.
Sementara, lima orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut dibebaskan karena kurangnya bukti. Mereka dinyatakan bebas setelah hampir 10 tahun ditahan sejak pertama kali ditangkap.
Pengadilan juga memutuskan dua orang anggota polisi bersalah dalam kasus ini. Keduanya dikenai hukuman penjara selama 17 tahun. Mereka dinyatakan salah dalam melakukan penanganan keamanan. Sementara seorang lainnya didakwa bersalah karena menghapus barang bukti dan menunda postmortem Bhutto.
Bhutto dibunuh beberapa saat usai meninggalkan sebuah demonstrasi pemilihan untuk berbicara soal ancaman terhadap hidupnya. Dia terkena tembakan saat berdiri melambaikan tangan kepada pendukung dari atap mobil antipeluru.
Bhutto dinyatakan tewas di sebuah rumah sakit di Rawalpindi, markas tentara Pakistan. Di kota ini, ayahnya Zulfiqar Ali Bhutto yang merupakan mantan perdana menteri tewas digantung pada tahun 1979 setelah digulingkan dalam sebuah kudeta militer. (dtc)