Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah tokoh masyarakat Humbang Hasundatan (Humbahas) menilai saat ini berkembang keresahan masyarakat atas pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor.
Karenanya, para tokoh masyarakat Humbahas dari berbagai daerah, seperti dari bona pasogit (kampung halaman), Medan dan Jakarta menggelar pertemuan bertajuk sambung rasa para tokoh masyarakat Humbahas, di Hotel Danau Toba Internasional, Jalan Imam Bonjol, Medan, Sabtu (2/9/2017).
Sambung rasa yang ditandai dengan deklarasi Forum Prakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH). Forum ini menjadi wadah masyarakat dari bona pasogit dan parserahan (perantauan) untuk mengawal pembangunan Humbahas.
Dari hasil diskusi, dihasilkan 6 poin rekomendasi kepada Bupati, DPRD Humbahas dan kepada para pihak terkait lainnya.
Keenam rekomendasi itu merupakan kesimpulan dari saran, masukan, pendapat dan kritikan yang berkembang dari peserta forum diskusi acara, yang disarikan oleh tim perumus.
Adapun keenam rekomendasi, yaitu pertama bahwa Bupati Humbahas diduga telah melakukan banyak penyalahgunaan wewenang, untuk itu forum mendukung penuh DPRD melaksanakan hak angket.
Kedua, mendorong pihak-pihak yang dirugikan akibat terbitnya surat keputusan atau kebijakan yang dibuat Bupati Humbahas untuk melaporkan ke pihak terkait atau penegak hukum. Ketiga, meminta Bupati Humbahas segera melakukan pembenahan di bidang tertib administrasi pemerintahan demi terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Keempat, meminta Bupati Humbahas menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Humbahas untuk mendukung jalannya program pembangunan.
Kelima meminta Bupati Humbahas membuat kebijakan yang dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsinya seperti a.
Dalam penempatan ASN tidak ada diskriminasi dan KKN, terutama transaksional. Penempatan pejabat lebih diutamakan putra-putri daerah sesuai dengan misi otonomi daerah. ASN harus berdomisili di Kabupaten Humbahas.
Keenam, meminta Bupati Humbahas dalam waktu tiga bulan agar mengundurkan diri apabila tidak dapat melakukan perbaikan sesuai poin ketiga, keempat dan kelima di atas.