Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Patrialis Akbar enggan menilai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepadanya. Hanya saja, Patrialis menegaskan sama sekali tak memakan uang negara.
"Kedua supaya rakyat Indonesia mengetahui bahwa saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan bansos, tidak makan uang rakyat," kata Patrialis usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Patrialis lantas mempertanyakan hukuman mereka yang terbukti memakan uang rakyat dan negara.
"Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar bahkan ada juga yang ratusan miliar, berapa hukumannya?" ujar Patrialis.
"Coba Anda komparasi sendiri secara akal sehat, bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," jelasnya.
Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. USD 10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umroh sedangkan Rp 4 juta untuk pembayaran bermain golf Patrialis.
Dalam pleidoinya, Patrialis mengatakan USD 10 ribu merupakan untuk pembayaran utang Kamaludin. Namun dalam fakta persidangan hakim tak menemukan bukti adanya utang dari Kamaludin kepada Patrialis.
"Oleh karena itu nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan," ujar majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango.
Uang-uang tersebut diberikan terkait pengurusan perkara Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan di MK. (dtc)