Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Modern Internasional Tbk (MDRN) mulai melakukan pembenahan atas utang-utang yang timbul pasca berhentinya kegiatan anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia (MSI).
Perseroan telah penjualan sebidang tanah yang beralamat di Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur seluas 20.300 meter persegi. Aset tersebut dijual kepada PT Golden Tulip Pratama yang berkedudukan di Surabaya dengan nilai kesepakatan Rp 100 miliar.
Status aset yang dijual tersebut merupakan jaminan atas utang perseroan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tanggungan sebesar Rp 55,2 miliar. Pihak bank tersebut sudah menyetujui jual beli tersebut.
Namun MDRN tidak hanya punya utang kepada Bank CIMB Niaga tapi juga bank lainnya seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Total utang MDRN kepada Bank Mandiri diketahui mencapai Rp 165 miliar yang jatuh tempo pada bulan ini.
Senior Executive Vice President (SEVP) Bank Mandiri Agus Sudiarto, mengaku sudah melakukan pertemuan dengan manajemen MDRN guna membahas persoalan utang tersebut. Namun MDRN belum menyampaikan proposal resmi atas perhitungan penyelesaian pembayaran utang.
"Memang dia ada rencana restructuringkewajibannya di kita. Kita undangan dia datang masih menunjukan niat baik untuk menyelesaikan utangnya. Tapi kan buat kami yang penting langkah kongkritnya, kami masih menunggu review dari konsultan yang lebih detail terhadap keinginan mereka," tuturnya, Senin (4/9).
Secara informal, manajemen MDRN mengajukan permohonan perpanjangan masa pembayaran utang kepada mandiri. Sebagai bukti keseriusan atas permohonan tersebut, MDRN akan menambah jaminan aset tetapnya berbentuk tanah dan bangunan.
"Kemudian kewajibannya juga akan di-cover dengan perusahaan yang lain," tambahnya.
Agus mengungkapkan, bahkan pihak MDRN menawarkan jaminan aset tetap berupa tanah dan bangungan atas nama pribadi atau pihak ketiga lainnya. Itu artinya ada pihak individu dari manajemen MDRN yang akan mengorbankan aset pribadi sebagai jaminan.
"Iya ada omongan seperti itu, atas nama proibadi atau pihak ketiga lainnya. Bukan hanya aset Sevel saja, karena prosesnya sudah PKPU," tambah Agus.
Proses penyelesaian utang dengan menambah waktu penyelesaian memang dibutuhkan penjaminan aset yang nilainya melebihi nilai utang. Sementara selama ini utang MDRN ke Bank Mandiri jaminannya tidak hanya berupa aset tetap, tapi juga stok dagangan dan peralatan.
"Posisi sekarang jaminannyakan lebih dari 100%, tapi bukan hanya berupa fixedassets, ada juga stok, peralatan toko. Tapi susah juga, orang tokonya sudah tutup, stoknya di mana kita juga enggak tahu. Kita inginnya total fixed assets-nya melebihi besaran utangnya," tukasnya.
Bank Mandiri mengaku akan menerima permohonan perpanjangan waktu pembayaran utang MDRN jika perusahaan tersebut mengajukan proposal resmi dengan hitung-hitungan yang detil dari konsultan terkait prospek bisnis perseroan di masa mendatang. Bank Mandiri juga ingin jaminan aset tetap lebih besar dari nilai utangnya.
"Kita tunggu kabar proposal dari dia September ini," tukasnya. (dtf)