Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. DPR menyikapi serius pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mempertimbangkan menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Pansus Hak Angket KPK. Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi menyebut sikap KPK keterlaluan.
"Kami akan bersikap terhadap itu karena itu pelecehan terhadap lembaga negara," ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Taufiqulhadi menyebut jika ucapan Agus tidak disikapi, maka wibawa DPR akan hancur.
"DPR dilecehkan oleh sebuah lembaga yang dihadirkan sebuah UU. DPR akan menyikapinya dalam konteks kelembagaan, bagaimana sikap kami nanti," tegasnya.
Dia menegaskan pelaporan ini nantinya bersifat kelembagaan, bukan dalam kapasitas Pansus Angket ataupun komisi terkait KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan kemungkinan ditugaskan dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Taufiqulhadi menyatakan pelaporan ini ditujukan bukan ke lembaga KPK, tapi Agus sebagai personal. Agus dianggap telah menyampaikan ucapan kurang baik di depan umum.
"Nanti kan akan kita sikapi pelecehan ini. Kalau melapor terjadi pelecehan tentu saja kepolisian. Kita laporkan Pak Agus sebagai pimpinan KPK," terang Taufiqulhadi.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal undangan Pansus Angket ke DPR. KPK ditegaskan Agus masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket DPR.
Selain itu Agus mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yakni merintangi penyidikan KPK bila pansus angket mengganggu kinerja KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8). (dtc)