Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Pematangsiantar menetapkan PT TA sebagai pemenang pada tender paket pekerjaan pembangunan jalan outer ringroad simpang Jalan Gurilla-Sungai Talun Kondot Sta 5 + 725 s/d Sta 07 + 336 dengan nilai pagu Rp 10 miliar dari APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2017.
Namun, penetapan pemenang itu dipersoalkan. Pasalnya, nilai penawaran PT TA tidak wajar (tidak efisien dan tidak berdaya saing) karena merupakan penawar tertinggi dari 6 perusahaan yang menawar. PT TA menawar Rp 9,684 miliar setelah koreksi aritmatik, dimana sebelum koreksi sebesar Rp 9,932 miliar atau hanya selisih Rp 67,69 juta dari nilai pagu Rp 10 miliar.
Penetapan pemenang tersebut dinilai mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Tata Nilai Pengadaan Pasal 5 bagian a efisien dan bagian g bersaing serta bagian h adil/tidak diskriminatif.
Selain itu, penawaran perusahaan pemenang itu dinilai tidak melakukan penghematan keuangan negara sebagaimana yang diamanahkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Hal itu dikatakan David Nando dari PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) kepada wartawan di Medan, Selasa (5/9/2017).
David mengatakan, pihaknya telah melayangkan sanggahan atas dikalahkannya PT KMB dalam tender pada 28 Agustus 2017.
"Kalau dari alasan Pokja mengalahkan PT KBM hanya dari sisi metode pelaksanaan, adalah sangat retorik dan mengada-ada. Sebab, sebenarnya metode pelakasanaan tidak dapat dijadikan alasan kuat (acuan) untuk mengalahkan KBM," katanya.
Seharusnya, kata David, Pokja lebih mempertimbangkan kewajaran harga penawaran PT KBM, yaitu Rp 9,046 miliar dibandingkan PT TA. Nilai penawaran PT KBM dengan penawaran PT TA terkoreksi aritmatik, memiliki selisih sekitar Rp 638 juta. Nilai sebesar Rp 638 juta tersebut, jelas David, sangat besar dan sangat menguntungkan negara.
"Dan memang tender ini belum prosedural, tidak lazim dan berpotensi merugikan negara. Itu karena baik harga HPS maupun harga pagu sama, yaitu Rp 10 miliar. Seharusnya Pokja dapat mengusulkan kepada PPK untuk perubahan harga HPS sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 3 Perpres 54/2010," kata David.
Karena tidak wajarnya nilai penawaran PT TA dan karena berpotensi merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan-ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 1999, tegas David, KBM meminta Pokja melakukan evaluasi ulang atau membatalkan tender tersebut.
"Dan bilamana hal ini tidak diakomodir Pokja, maka kami akan melanjutkan persoalan tender ini ke PTUN untuk memperoleh rasa keadilan," tegas David.
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Pematangsiantar dalam jawaban atas sanggahan PT KBM tertanggal 31 Agustus 2017 sebagaimana dalam salinan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, menyebutkan bahwa mekanisme penetapan pemenang tender sudah dilakukan sebagaimana mestinya.
Ketua Pokja Erita Purba mengatakan, Pokja telah melakukan evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan tata cara evaluasi penawaran dengan benar sesuai ketentuan yang ada.
Disebutkan, PT KBM dikalahkan karena metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan PT KBM, tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. Sebab volume pekerjaan yang diperlukan tidak sesuai dengan bahan yang diperlukan.
"Sebagai contoh, timbunan pilihan (dari luar galian), volume pekerjaan 4.498,2 m3, sedangkan bahan pilihan 1,11 m3 dengan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan empat orang dan satu orang mandor," sebut Erita Purba dalam surat jawaban sanggahan PT KBM itu.