Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Harga beras di Medan dijual masih di atas harga eceran tertinggi (HET). Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah menetapkan harga beras sesuai HET.
"Masih menemukan penjualan di atas HET yang ditetapkan. Pelaku usaha pada umumya belum mengetahui aturan itu," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, di Medan, Rabu (06/09/2017).
Saat peninjauan langsung ke sejumlah ritel, pada umumnyamengaku belum mengetahu aturan Menteri Pedangangan No 57 tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras tertanggal 24 Agustus 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp 9,950/kg dan beras premium Rp 13.300/kg.
"Surat (sosialisasi) sudah kita layangkan dengan tenggat sampai minggu depan. Kalau masih ditemukan, tentunya sanksi kita berikan sesuai dengan aturan menteri," katanya.
Dalam Permndag 57 tahun 2017 disebutkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha setelah mendapat dua kali peringatan dari pejabat penerbit izin.