Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Hal ini kembali disampaikan tegas oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo, saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
"Aturan dari Bank Indonesia itu jelas bahwa pemegang kartu debet atau kartu kredit itu cukup melakukan pembayaran dengan melakukan gesekan atau memasukkan PIN di Electronic Data Capture. Dia tidak boleh dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di kasir atau di mesinnya kasir atau di sistem yang lain," katanya.
Dia bilang, hal ini demi menjaga kerahasiaan data nasabah karena penggesekan kartu debit atau kredit di mesin kasir bisa mengambil profil dan informasi terkait dengan pemegang kartu.
"Jadi kami ingin menegaskan, itu peraturan sudah ada dan tidak boleh digesek sampai dua kali seperti itu dan jangan diteruskan," tegasnya.
Namun demikian, Agus mengakui, belum semua merchant mengetahui mengenai aturan tersebut. Sehingga jika ada yang melakukannya, ia minta untuk lebih baik melapor ke orotoritas terkait, termasuk Bank Indonesia.
"Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan, pertama kepada acquiring bank yang bekerjasama dengan pedagang-pedagang atau merchant-merchant itu. Dan kedua, kalau perlu lapor ke Bank Indonesia supaya nanti ditindak oleh Bank Indonesia," pungkasnya. (dtf)