Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) melarang praktik double swipe atau gesek kartu kredit atau debit di mesin kasir. Larangan penggesekan ganda kartu nontunai diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Menurut Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, data masuk lewat mesin kasir relatif aman karena hanya bisa dilihat di kantor pusat.
Selain itu, isi data yang terekam di mesin kasir relatif sangat sedikit, seperti nomor kartu dan jenis produk yang dibeli menggunakan kartu kredit.
"Data itu langsung ke kantor pusat, bukan kasir gesek terus dia tahu. Kasirnya sendiri enggak bakal tahu. Selain itu juga, data yang kita tahu juga sangat sedikit, seperti nomor kartu dan jenis produk belanjanya apa. Data yang masuk di ritel sangat sedikit," terang Budihardjo, Rabu (6/9).
"Kalau kemudian ada berita data yang bocor itu kan kemungkinan ada di perbankan, datanya lengkap. Kalau di kita datanya enggak lengkap, cuma bisa dipakai di ritel saja karena informasinya sangat terbatas. Ada gesek kartu kredit ke mesin kasir, kita sendiri enggak tahu (handphone) nomornya siapa," tambahnya.
Meski data tersebut hanya bisa diakses di kantor pusat, jelas dia, tak menutup kemungkinan adanya oknum yang mungkin mengambil data yang tersimpan tersebut.
"Yang bisa keluarkan itu hanya di pegawai level operasi yang bertanggung jawab.
Kalau memang ada kebocoran kita enggak bisa pungkiri, sama seperti ada karyawan kita yang bawa pulang pulpen dari kantor kita juga enggak tahu. Tapi data di ritel terbatas, kalau ada data-data yang kemudian disalahgunakan itu bukan dari ritel, data yang lengkap itu kan dari bank," ujar Budiardjo. (dtf)