Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Salah satu penulis kondang, Tere Liye belum lama ini memberikan protes kepada pemerintah lantaran adanya ketidakadilan pengenaan pajak terhadap profesi penulis.
Menanggapi itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku, sore ini akan menggelar konferensi pers terkait persoalan yang dianggap tidak adil oleh profesi penulis.
"Oh nanti saya mau konferensi pers. Pajak penulis itu enggak ngerti, pajak penulis itu 15% dari royaltinya yang dipajaki. Dan itu pasal 23 bisa dikreditkan. Nanti siang, di kantor pajak saya undang. Tere kan," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Ken, ada kesalahan persepsi terkait dengan penerapan pajak pada profesi penulis. Ken memastikan, pengenaan pajak pada profesi penulis tidak ada yang memberatkan.
"Dia salah persepsi, enggak seperti itu. Ini buku dijual di Gramedia harga Rp 100, si penulis dapat royalti 10 penghasilannya ya 10. Trus dikenai lagi 15% nanti dikreditkan lagi di SPT-nya. Bisa diklaim, bisa lebih bayar," terang dia.
Dia memastikan, pajak yang dikenakan adalah pajak final, yakni sebesar 15% dari royalti dan buka dari omzet penjualan bukunya.
"Ya penerbit kan macem-macem, yang bikin buku dijual itu kertas, cover, di dalam itu kan bukan penulis yang bikin kan pabrik. Dia dapat royalti nanti royaltinya dipajaki," tukas dia. (dtf)