Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus 4 orang anggota kawanan penjambret pasangan suami istri Suyono dan Maimunah, di Jalan Medan-Binjai Km 11,7. Penjambretan ini menyebabkan Suyono meninggal dunia karena terhempas dari motor ke aspal jalan.
Tersangka Muhammad Randi (18), sang eksekutor yang menarik tas korban mengaku menyesal setelah mengetahui korbannya meninggal dunia.
"Menyesal bang. Saya gak pernah bunuh orang (sebelumnya), gak pernah masuk penjara," kata Randi ketika ditanyai wartawan di sela pemaparan kasus ini, Rabu (6/9/2017).
Warga Asrama Abdul Hamid ini menuturkan, penjambretan suami istri ini dilakukannya bersama tiga orang rekannya, masing-masing Bayu (22), M Fauzi (21 dan Herdiansyah Pratama. Saat itu, sekira pukul 22.00 WIB pada Sabtu (2/9/2017) Randi yang dibonceng oleh tersangka Bayu melihat sasaran yang melintas dari arah Medan ke Binjai.
Sementara tersangka Fauzi dan Herdiansyah berperan memantau.
Sesampainya di KM 11,7 melintas korban suami istri berboncengan dengan motor. Randi langsung menarik tas Maimunah dari atas motor. Rupanya, tarikan itu menyebabkan motor yang dikemudikan Suyono oleng dan jatuh. Randi mengaku masih sempat melihat Suyono terjatuh.
"Kulihat berdarah-darah, tapi bang Bayu ngebut terus," terangnya.
Randi yang baru tamat SMA ini mengaku sudah mulai menjambret sejak di bangku SMA dan lokasinya di seputaran Jalan Medan-Binjai dan Ring Road. "Tapi gak pernah sampai meninggal," akunya.
Randi, dan ketiga rekannya kemudian diciduk oleh polisi dua hari setelah kejadian melalui proses penyelidikan kepolisian. Randi dan Bayu ditembak kakinya oleh polisi.