Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) telah melarang praktik double swipe atau gesek ganda kartu debit atau kredit di mesin kasir. Ada aturan bank wajib mengedukasi merchant atau toko yang bekerja sama dalam hal sistem pembayaran.
"Kita ini ada kewajiban edukasi ke merchant, dan kita akan minta agar mereka tidak melakukan double swipelagi karena ada potensi penyalahgunaan data," kata Direktur BCA, Santoso, Kamis (7/9).
Dia mengatakan, mesin kasir atau cash register biasanya tersambung dengan internet. Nah inilah yang membuat data rawan tersalin jika mesin tersebut disusupi oleh malware.
"Kadang kasirnya tidak menyadari jika ada malware sampai virus di mesin, pencurian data juga bisa dari situ," imbuh dia.
Dia menjelaskan, untuk meminimalisir potensi kebocoran data nasabah akibat gesek ganda ini, nasabah diminta untuk peka dan waspada jika kartu yang sudah digesek di mesin electronic data capture (EDC) digesek kembali di mesin kasir.
"Konsumen bisa menolak dan menyatakan keberatan jika kartu akan digesek ke mesin kasir," ujarnya.
Menurut Santoso, pihak merchant juga harus melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap sistem mesin kasir. Hal ini untuk memastikan tidak adanya malware atau virus yang menyusup.
"Selain karena faktor manusianya, sistem komputer juga bisa berbahaya. Karena itu perlu dijaga ketat keamanannya," jelas dia. (dtf)