Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri menjelaskan perbedaan perkembangan kasus penyerangan yang dialami Novel Baswedan dan kasus Novel dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus teror air keras ke Novel belum terungkap, sedangkan laporan Aris ke Novel cepat naik hingga ke penyidikan.
"Dalam kasus penyiraman, ada fakta-fakta yang belum bisa menjadi sebuah bahan dalam proses hukum. Belum ditemukan saksi dengan TKP, saksi dengan tersangka, belum ada hubungan seperti itu," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Sementara itu, terkait laporan Aris, lanjut Martinus, penyidik dengan mudah mengantongi alat bukti karena objek perkaranya berupa surat elektronik (surel) yang diterima Aris dari Novel. Dalam surel tersebut, tertera bukti bahwa Novel mengirimkan pendapat tentang Aris kepada banyak pihak.
"Dalam proses Aris ada buktinya, yaitu e-mail yang tersebarnya ke mana saja dan ini masuk dalam sebuah pelaporan yang jelas. Siapa yang kirim e-mail, siapa yang ditembusin, siapa yang nerima, siapa yang baca," ujar Martinus.
"Teknologi bukan sesuatu yang bisa disembunyikan," sambung dia.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Brigjen Aris Budiman. Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menerima e-mail dari Novel.
Tidak hanya itu, Novel juga dilaporkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi atas dugaan pencemaran nama baik. Novel dilaporkan karena pernyataannya di sebuah media massa.
"Terkait ada pernyataan di suatu majalah, yang menyampaikan bahwa tidak setuju mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke Polri ditarik kembali ke KPK, karena integritasnya penyidik Polri rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9). (dtc)