Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hari ini PT PLN menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) alias kontrak jual-beli listrik dengan 11 pengembang energi terbarukan yang sebelumnya sempat menolak.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menjelaskan akhirnya 11 produsen listrik swasta ini mau menyepakati kontrak jual-beli listrik dengan PLN setelah melakukan perhitungan ulang harga listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017.
Permen ESDM 50/2017 merupakan hasil revisi dari Permen ESDM 12/2017 yang mengatur patokan harga pembelian listrik dari energi terbarukan. Harga di Permen ESDM 50/2017 lebih tinggi dibanding Permen ESDM 12/2017.
"Mungkin mereka menghitung ulang dan sudah cocok angkanya. Karena memang kan pengusaha itu bisa berbicaranya saya mau untung besar sekali, atau untung besar, atau mau untung sedang, mari berhitung. Pak Jonan tadi sampaikan, jangan berhitung jangka pendek, ini berbicara bisnis 25 tahun ke depan," kata Sofyan usai penandatanganan kontrak di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9).
"Jadi bagaimanapun, kepentingan masyarakat harus dipertimbangkan dengan baik. Ujung dari biaya atau tarif ini adalah tarif kepada masyarakat, yang dapat berjangkau pada masyarakat," sambungnya.
Sofyan juga mengatakan harga listrik dari 11 proyek pembangkit EBT ini memiliki harga yang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing pengembang serta lokasi proyek itu sendiri.
"(Harga) Bisa berbeda, bisa sama, bisa lebih murah, tergantung pengembangnya masing-masing dan setiap daerahnya. Karena setiap daerah punya bpp dan tingkat kesulitan alam yang berbeda," tukasnya.
Adapun, 11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52 sen/kWh - US$ 8,60 sen/kWh, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Sementara, total nilai investasi dari 11 proyek yang berkapasitas 291,4 MW ini mencapai sekitar Rp 8 triliun.
Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Nicke Widyawati, menjelaskan aturan yang digunakan terhadap 11 produsen EBT yang ditandatangani kontrak saat ini berbeda dengan 53 produsen sebelumnya lantaran saat itu revisinya belum keluar.
Sebelas pengembang ini mendapatkan harga sesuai Permen ESDM 50/2017, sedangkan 53 pengembang yang menandatangani kontrak pada 2 Agustus 2017 lalu berpatokan pada Permen ESDM 12/2017.
Sementara itu, salah satu dari 11 produsen listrik swasta yang menandatangani kontrak hari ini mengaku pada 2 Agustus 2017 lalu membatalkan penandatanganan kontrak karena masalah teknis dan baru bisa terlaksana hari ini.
"Saat itu kebetulan dari kami juga mau ikut, cuma saat itu waktunya agak mepet antara tanda tangan PPA dengan review draft PPA-nya, itu mepet. Itu alasannya. Sementara untuk harga sama dengan yang sekarang. Kan sudah cocok, kalau enggak cocok kita enggak tanda tangan. Kita memang dimana-mana harga menjadi dominan banget. Tapi kan kita lihat kalau kita mundur lagi, enggak jadi-jadi. Dan kita lihat ini yang terbaik dan kita tanda tangan," ungkapnya. (dtf)