Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Penipuan akibat investasi atau penghimpunan dana beberapa waktu terakhir kembali mencuat. Satuan tugas waspada investasi menegaskan pemerintah tidak bisa bertanggung jawab dan mengganti uang para korban.
Ketua Satgas waspada investasi, Tongam L Tobing mengatakan, saat ini banyak korban penipuan yang kasusnya dihentikan oleh satgas meminta ganti rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pemerintah.
"Banyak korban yang bilang, OJK tanggung jawab dong. Tapi pemerintah itu tidak akan bertanggung jawab karena tidak ada regulasinya," ujar Tongam dalam acara pelatihan wartawan di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan, ini juga berlaku untuk korban First Travel, korban koperasi Pandawa atau korban penipuan lainnya.
Pasalnya, satgas waspada investasi kapasitasnya hanya sebagai satuan yang bertugas untuk mengungkap dan melaporkan penipuan berkedok investasi atau penghimpunan dana ke pihak berwajib.
"Jadi apabila ada kerugian karena investasi ilegal pemerintah tidak akan menanggung," ujar dia. (dtf)