Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan posisi pemerintah adalah mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal KPK.
"Tidak semudah itu membekukan sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang, di atas UU itu ada TAP MPR," kata JK di sela-sela kegiatannya pada KTT OKI di Kota Astana, Kazakhstan, Minggu (10/9).
JK mengatakan untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR.
"Kalau pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan itu (KPK) jadi tidak mungkin terjadi kalau antara DPR dan pemerintah tidak sepaham," tegas JK.
"Kita tetap ingin dan saya kira DPR juga tetap ingin suatu KPK yang kuat namun prosedurnya tentu harus teratur," sambungnya.
Terkait soal adanya konflik di internal KPK, JK menyebut posisi pemerintah tidak untuk mencampuri urusan tersebut. Dia berharap KPK dapat segera menyelesaikan urusan internalnya.
"Tapi harapan kita adalah KPK memperbaiki masalah yang terjadi dan KPK harus kompak lah begitu jangan terjadi perbedaan-perbedaan seperti itu. Pemerintah tentu sulit mencampuri ke dalam karena mereka ada prosedur sendiri yang dijamin oleh undang-undang," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.
"KPK tidak boleh berpolitik, ketika nanti, umpama ada wacana pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU, nggak usah sewot. DPR mesti mengundang instansi yang menggunakan UU itu. Sebagai pelaksana UU ya laksanakan UU yang sudah dibuat pemerintah bersama DPR," ujar Henry.
Dia juga berharap pemerintah mau menerima rekomendasi yang diberikan pansus angket KPK. Termasuk apabila ada rekomendasi soal pembekuan KPK.
"Gimana kita bisa meyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Siapapun yang dengar, mengetahui itu harus menerima. Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK)," kata politikus PDIP itu.
"Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," imbuh Henry. (dtc)