Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Konflik antar pegawai KPK ini disebut pimpinan KPK sebagai 'masalah rumah tangga' yang diintip 'tetangga'.
"Ini masalah anak-anak, bapak, dan ibunya yang debat soal cara dan rasa makanan namun diintip tetangga, lalu seolah organisasi mau kiamat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (11/9).
Namun, Saut tidak menyebutkan siapa 'tetangga' yang dia maksud tersebut. Meski demikian, menurut Saut, konflik antara Aris dan Novel itu tidak membuat KPK goyah. Saut pun menegaskan bila KPK tetap bekerja seperti biasa.
"Padahal KPK tetap perform. Itu biasa dalam di dinamika organisasi, namun kalau mau ideal dan adil maka solusi yang berkelanjutan ialah manajemen diselesaikan dengan manajemen masalah hukum diselesaikan dengan masalah hukum," sebut Saut.
Lalu apakah pimpinan akan mempertemukan Aris dan Novel untuk membahas konflik keduanya secara kekeluargaan?
"Nanti kita bahas dulu pelan-pelan, dunia (baca: KPK) masih penuh damai. KPK nggak tergantung atau terganggu pada kasus itu," kata Saut.
Sedangkan pada Kamis (30/8), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ingin agar masalah antara Aris dan Novel tidak lanjut hingga pengadilan. Syarif ingin ada proses mediasi agar masalah itu bisa diselesaikan.
"Yang saya dengar ini soal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, karena itu kan delik aduan. Kami berharap sih bisa diselesaikan, pertama oleh kedua yang bersangkutan, yang berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri bisa menyelesaikan ini dengan baik," ujar Syarif.
Aris diketahui melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 23 Agustus lalu. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada kepastian soal tanggal pemeriksaan Novel.
Kasus bermula saat Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Novel lalu mengirim e-mail keberatan yang menyertakan nama Brigjen Aris di dalamnya. (dtc)