Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan pembatalan surat keputusan (SK) kenaikan tarif PDAM Tirtanadi. Saran tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan juga Direktur PDAM Tirtanadi
Dalam Saran Ombudsman no 0001/SAR/PW02/VIII/2017 tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyarankan agar Gubernur Sumut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Sumatera Utara no 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, memperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Sumut No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dengan mempertimbangkan UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Saran yang sama juga disampaikan kepada jajaran Direktur PDAM Tirtanadi, di mana Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyarankan agar mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sunatera Utara No 06/KPTS/2017 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Retribusi Air Limbah di Kota Medan dan Sekitarnya.
"Kemudian, melakukan prosedur penetapan tarif air minum dan air limbah kembali sesuai prosedur penetapan tarif yang tertuang pada UU RI No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perda Provsu No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Perwakilan ORI Sumut Abyadi Siregar, Senin (12/9/2017) siang usai menyerahkan saran kepada PDAM Tirtanadi dan Pemprovsu.
Saran ke PDAM diterima oleh Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin dan delegasi Pemprovsu.
Saran diserahkan di Kantor ORI Perwakilan Sumut di Jalan Majapahit No 2, Medan Baru.