Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal upaya pencegahan yang sudah dilakukan sejauh ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ada 3 elemen yang menjadi fokus KPK dalam melakukan pencegahan korupsi yaitu di pemerintah, swasta, dan masyarakat.
"Upaya yang kami lakukan di pencegahan itu basisnya 3 elemen dari komponen negara dan bangsa yaitu pencegahan pertama pemerintahan, kemudian sektor swasta dan masyarakat secara luas," kata Agus dalam RDP di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
- Sektor pemerintahan
Agus menyebut pencegahan yang dilakukan dalam bentuk pendampingan yaitu 23 dari 34 provinsi, 300 dari 680 pemerintah daerah. Pendampingan itu dalam bentuk pengelolaan APBD, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu.
"Di dalam pemerintahan ini, kami melakukan banyak pendampingan. Namun pendampingan ini belum menunjukkan hasil," kata Agus.
Selain itu, KPK juga melakukan kajian di berbagai sektor seperti di pangan, infrastruktur, aset negara, pelayanan publik, sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan penerimaan negara.
"Hasil paling besar, perbaikan yang disarankan KPK ada aturan baru di Kementerian ESDM menghasilkan penghematan luar biasa," ucap Agus.
- Sektor swasta
Agus menyebut sosialisasi dilakukan di sektor swasta bekerja sama dengan Kadin. Selain itu, ada pula sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang pidana korporasi.
"Di KPK ada yang namanya program Profit digabungkan dengan ISO Tata Kelola 37001 bekerja sama dengan Kadin. Kita ada juga Perma nomor 13 tahun 2016 tentang pertanggungjawaban korporasi. Kita juga sosialisasikan ke banyak perusahaan, ke depan efek pidana tidak hanya personal," kata Agus.
- Sektor masyarakat
Agus mengatakan program pencegahan yang menyentuh masyarakat langsung cukup banyak dan menyentuh langsung ke PAUD hingga SMA. Selain itu, KPK juga mengkaji tentang dana partai politik (parpol) untuk ditingkatkan.
"Mengkaji tata kelola parpol hasilnya pemerintah memberi dukungan keuangan kepada parpol. Di komunitas, masyarakat mengawasi dana desa yang jumlahnya tahun demi tahun tambah besar. Jadi kalau terjadi penyimpangan di tingkat desa, pasti KPK tidak bisa masuk kecuali yang bersangkutan berhubungan dengan penyelenggara negara, ini mungkin terjadi di Pamekasan," ucap Agus. (dtc)