Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumut meminta Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) harus turut bertanggung jawab atas mencuatnya kasus siswa SMA negeri ilegal, yang masuk setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online selesai. Sebab penyelenggara PPDB online, Disdik juga mengawasi sampai proses belajar berlangsung.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sumut, HM Nezar Djoeli, Senin (11/9/2017), di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Menurutnya, semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut harus diusut. Orangtua siswa yang memasukkan anaknya ke SMA Negeri melalui jalur belakang juga harus diberikan peringatan berupa sanksi agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
“Ini adalah salah satu sumber suap menyuap yang bisa dipidana. Namun siswa yang telah terlanjur diterima di sekolah, bukan hanya di SMAN2 dan SMAN 13 Medan, tetapi juga di seluruh sekolah se-Sumut yang membuka jalur ilegal tersebut, harus didata ulang. Disdik Sumut, bersama KPK, Ombudsman, kepala sekolah dan komite sekolah terkait harus menghadap ke Kemdikbud beraudiensi untuk meminta solusi,” ujarnya.
Ia berharap agar para siswa yang telah diterima tersebut bisa diakomodir untuk tahun ini. Sebab jika terlalu lama ‘digantung’ dikhawatirkan mental siswa akan terganggu dan terguncang, hal ini tentu tidak baik untuk perkembangan siswa.
“Anggaplah ini kegagalan PPDB Online tahun ini. Tapi jangan siswa yang menjadi korban, sebab mereka tidak tahu apa-apa. Diterima atau tidak, keputusan Kemdikbud itu urusan belakangan. Ini bentuk tanggung jawab Disdik. Pemprov harus memberikan solusi,” tambahnya.
Ia menganalogikan peristiwa tersebut dengan sikap Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti terhadap kasus penangkapan ikan oleh asing di perairan Indonesia. Menteri Susi hanya menenggelamkan kapal nelayan asing tanpa menahan nelayan tersebut.
Seharusnya, lanjut Nezar, dalam kasus kelas ‘ilegal’ ini, Pemprovsu juga melakukan hal yang sama dengan tidak mengorbankan siswa, melainkan oknum-oknum yang terlibat.
“Kepala Dinas, hari ini boleh buang badan karena penerimaan siswa di luar PPDB Online. Tapi kita tidak bisa menafikan tanggung jawab pendidikan tingkat SMA/SMK saat ini ada di Disdik Sumut. Kenapa tidak dibuat satu badan pengawas? Sudah ada unit pelaksana teknis (UPT), tapi kenapa tidak bekerja dengan baik? Kenapa bisa terjadi kebobolan seperti ini?” tuturnya.