Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Eddy Rangkuti kembali duduk menjadi anggota DPRD Sumut. Ia dilantik dalam sidang paripurna dewan pada Jumat (8/9/2017), menggantikan Budiman Nadapdap, yang dipenjara karena kasus suap.
Namun, bagi politikus PDIP ini, pelantikan lewat proses pergantian antar waktu (PAW) itu bukan sebagai rezeki, namun merupakan kesialan baginya.
"Merasa sial aku, bukan bersyukur. Aku kehilangan hak menjadi anggota DPRD Sumut selama tiga tahun, seharusnya aku dilantik tahun 2014," kata Eddy kepada medanbisnisdaily.com, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (11/9/2017).
Kata Eddy, oleh karena satu alasan yang tidak boleh dipublikasikan, seharusnya dia sudah dilantik sebagai anggota parlemen tiga tahun lalu.
Eddy dan Budiman pada Pileg 2014 terdaftar sebagai caleg PDIP di dapil Sumut 5 (Asahan-Tanjungbalai-Batubara). Namun perolehan suara Eddy berada di urutan kedua,sehingga Budiman yang lolos dan dilantik.