Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan ini atas sikap Fadli Zon yang menandatangani surat Pimpinan DPR kepada KPK terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto pada kasus e-KTP.
"Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik Pimpinan DPR dan anggota soal peristiwa pengiriman surat kemarin. Surat KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto ditunda," ujar Boyamin di Kantor MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Bonyamin mengatakan bahwa pelaporan MAKI ke MKD sudah yang kesekian kalinya. Namun ia menyatakan bahwa kini sudah dilengkapi semua persyaratannya.
"Pelaporan kepada MKD ini adalah sudah kesekian kali dan sebelumnya tidak mendapat respon yang baik, namun Kami tidak kapok untuk menunjukkan dan mengingatkan telah terjadi pelanggaran kode etik," jelasnya.
"Akumulasi Pelaporan ini akan dijadikan dasar menempuh upaya hukum kepada pengadilan dan MK guna penguatan MKD," lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya pelaporan ini Fadli Zon mendapatkan peringatan atau kartu kuning. Karena untuk kasus ini dianggap Bonyamin hanya pelanggaran sedang. "Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang lah," kata dia.
Sebelumnya, Fadli mengonfirmasi bahwa ia yang meneken surat tersebut karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan. Fadli yakin, surat tersebut tak melanggar aturan.
"Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu," imbuh Fadli. (dtc)